Artikel
SURAT EDARAN GUBERNUR JAWABARAT TENTANG PELAYANAN RSUD
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan tegas menyampaikan arahan terkait evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dalam surat edaran tertera pentingnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang harus menjadi prioritas utama dan mendapatkan perhatian serius dari seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD.
Dua poin utama perhatian dan tindakan segera dari seluruh pimpinan daerah:
- Prioritas Pelayanan Dasar dan Jangan Tolak Pasien.
Gubernur menginstruksikan seluruh RSUD di wilayah Jawa Barat, yang berstatus badan layanan umum (BLUD) mengutamakan pelayanan kesehatan dasar dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apapun.
Jika terjadi penolakan pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat, penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS atau keterbatasan biaya dianggap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pastikan Pelayanan Tepat dan Tidak Bebani Pasien:
Seluruh pasien yang datang harus mendapatkan tindakan pelayanan kesehatan yang sesuai, baik dirawat di RSUD, dirujuk ke fasilitas kesehatan lain, maupun tidak memerlukan penanganan lebih lanjut. RSUD diminta tidak membebani pasien dengan alasan yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur tegas dalam hal ini, didasari dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, guna melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Diharapkan, surat edaran ini pedoman jelas yang dapat ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab seluruh pihak terkait. Keberhasilan implementasinya ditekankan Gubernur akan sangat bergantung pada kemauan, kemampuan dan pengabdian seluruh elemen pemerintahan.
Surat edaran ini, diharapkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan kesehatan RSUD yang dapat benar-benar menjadi garda terdepan, memberikan pelayanan kesehatan merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peraturan tentang Kewenangan Desa
Peraturan tentang APBDESA
Selamat memperingati hari guru nasional 2025
SUMPAH PEMUDA
APBDes Perubahan Tahun 2025
penyerahan siltap Ketua RW dan RT Sedesa Bojongemas
SOSIALISASI DAN EDUKASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN BERSAMA DISDAMKAR KAB BANDUNG
PELAKSANAAN VAKSIN COVID-19 DI DESA BOJONGEMAS
PENYALURAN BLT DANA SEDA TAHAP 4 & 5 TAHUN ANGGARAN 2021
SITUS CANDI BOJONG EMAS
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN DI WILAYAH DESA BOJONGEMAS
PROGRAM JUMLING (JUMAT KELILING) KEPALA DESA BOJONGEMAS
PENYALURAN SERTIPIKAT PTSL 2018 DESA BOJONGEMAS
KERBERSAMAAN 3 PILAR BPD,LPMD DAN PERANGKAT DESA
PENGUMUMAN PELAYANAN DESA
PENYALURAN BLT DANA SEDA TAHAP 9 TAHUN ANGGARAN 2021
MUSREMBANG DESA BOJONG EMAS
KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH SERENTAK
WORLD CLEAN UP DAY
PENYALURAN BLT DANA SEDA TAHAP 3 BULAN KE 11 TAHUN ANGGARAN 2021

